SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan kredit rumah PT Adhi Karya Property yang merugikan Bank Syariah Mandiri Cabang Sampit senilai Rp34,15 miliar mengaku ia sudah bayar uang muka dan mengangsur, namun anehnya rumah yang dijanjikan tak kunjung jadi. Ketika dituntut pengembang menjanjikan memberikan asetnya.

Ini terungkap dari keterangan tiga saksi, yakni Ahmad Fahrizal, Susanto Margono dan Maulana Arif yang dihadirkan memberikan keterangan dalam kasus penipuan pembiayaan perumahan yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Dari pengakuan tiga saksi korban, mengaku sama sekali belum menerima rumah dari PT Adhi Karya Property. Bahkan uang muka sudah dibayar terlebih dahulu. Seperti yang dialami korban Margono. Bahkan ia sudah bayar DP dan mengangsur.

"Sampai sekarang baru setengah bangunan yang jadi. Saya pernah komplain dengan Darto (DPO) katanya akan diganti dengan aset namun sampai sekarang belum juga," ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon, Rabu (21/3/2018).

Margono mengaku sudah menerima pencairan pembiayaan perumahannya dari pihak BSM. Tapi ia mengaku tidak pernah sama sekali bertemu dengan notaris. "Bahkan saya pernah cari notarisnya namum tidak pernah bertemu," tukasnya.

--page

Margono mengalami kerugian sekitar Rp45 juta untuk bayar DP dan angsuran. Sedangkan kerugian yang dialami Maulana sekitar Rp5 juta untuk pembayaran DP,  sementara Fahrizal namanya dicatut digunakan untuk pengajuan pembiayaan fiktif. 

Atas keterangan saksi itu, terdakwa yang merupakan mantan pegawai BSM tidak menyangkal atas keterangan tersebut. "(Tapi) saya tidak pernah ketemu dengan mereka yang mulia," ujar Yoris yang juga diiyakan Hasan.

Sementara itu, terkait tanda tangan yang dipalsukan, terdakwa Yoris dan Hasan mengaku tidak tahu secara persis. Keduanya menyebut saat akad ada yang datang menemui notaris akan tetapi siapa orang tersebut mereka mengaku tidak tahu. (NACO/B-5)