SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sup, tersangka penganiayan terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang dikenakan penyidik Polsek Ketapang kepadanya.

"Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan. Ancamannya penjara selama 5 tahun," kata Kapolsek Ketapang, AKP Todoan Gultom, Rabu (21/3/2018).

Sup menganiaya korban Untung, lantaran tidak terima korban membunyikan klakson. Korban menderita luka sobek dan retak tulang hidung, serta tulang belakang siku lengan bagian kiri.

Selain itu, korban juga akan melaporkan tersangka atas kasus perusakan kaca truk tronton. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu unit tongkat besi yang digunakan tersangka saat penganiayaan.

"Pecahan kaca truk dan tongkat besi kami amankan dari TKP, sebagai barang bukti dalam kasus ini," terang Gultom.

--page

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, tepatnya didepan sebuah warung dekat bundaran KB. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)