SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AS, alias Gu ,alias A, akhirnya divonis pidana penjara delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Negeri Sampit, setelah terbukti secara sah menyabet satpam dengan sebilah parang.

"Terdakwa dianggap terbukti sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Ega dalam amar putusannya.

Gu harus berurusan dengan hukum setelah menyabet satpam perusahaan PT BSK II, M Hadrianor hingga korban sempat alami luka sabet di bagian belakangnya.

Kejadian itu berawal ketika korban menemui terdakwa, saat itu ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Faturrahman, tidak berapa lama datang rombongan petugas keamanan perusahaan berupaya membongkar portal.

Kejadian yang menjerat Guru terjadi pada Senin (18/12/2017) lalu di Blok I 100 Devisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Tekawang, Kabupaten Kotim di mana saat itu Guru ada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.

--page

Datang 30 satpam perusahaan dan 12 anggota Brimob ke pondok mereka menanyakan keberadaan Fathurrahman, akan tetapi saat itu dijawab tidak ada oleh Agus, hingga terjadi adu mulut antara Agus dan satpam perusahaan, di mana Agus mengacungkan parang dan mengejar satpam

Begitu juga dengan Gu. Ia mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai, saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri sampai ia terjatuh dan bangun kembali langsung berupaya lari lagi.

Gu membacoknya mengenai belakangnya mengakibatkan Hadrianor alami luka gores dibagian belakangnya. Akibat kejadian ini Guru dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Besi. 

Atas vonis itu warga Jalan Pelantan Raya, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir ini menyatakan menerima begitu dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Sementara sidang lalu terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara. Barang bukti parang dirampas untuk dimusnahkan sedangkan selembar baju dikembalikan kepada korban. (NACO/B-5)