BORNEONEWS, Sampit - Ramadhani alias Dani dan Syahran jalani sidang dalam kasus penggelapan solar milik PT Pelindo III. Sejumlah saksi memberikan keterangannnya di mana dari keterangan saksi solar yang digelapkan keduanya berasal dari tangki timbun Pelindo. Bahkan menurut saksi solar itu susah sekitar enam kali digelapkan.
"Saat itu saya dapat laporan dari dua satpam katanya ada mobil masuk, lalu kami cegat," kata Doni komandam satpam Pelindo, saat memberikan keterangannya Kamis (22/3/2018).
Saat dicek di dalam mobil itu terdapat tangki dengan ukuran sekitar 1.000 liter. Mengetahui hal tersebut Doni melaporkan kejadian itu keatasannya, Lies yang merupakan manager PT Pelindo III.
Selain itu juga Dani dilaporkan kepada atasannya PT Portek Indonesia Pelabuhan Bagendang yang merupakan fendor dari PT Pelindo III. Saat itu kepada saksi keduanya memgaku bukan kali pertama menggelapkan solar itu namun sudah pernah enam kali sebelumnya.
Perbuatan terdakwa Dani yang ia lakukan bersama Syahran tersebut bermula pada Senin (25/12/2018) sekitar pukul 11.00 wib terdakwa sedang piket bersama rekannya, namun tidak berapa lama rekannya pulang, sehingga terdakwa sendiri bertugas.
--page
Sekitar pukul 02.30 wib ia menghubungi Syahran untuk membawa mobil, setelah itulah solar tersebut diambil dan dibawa dengan mobil Kijang Krista nopol DA 8824 TN yang disewa dengan Suhai. Rencananya solar itu mau dijual dengan Suhai.
Setelah berhasil menyedot solar dari tangki penampungan Syahran keluar, saat di pintu gerbang ia diamankan petugas, kemudian sekitar pukul 09.00 wib Dani diamankan di kontrakannya di komplek perumahan Pembina Jalan Pipit, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-5)








