BORNEONEWS, Sampit - Pembunuhan sadis yang dilakukan MD alias Di (37) terhadap Darmansyah, disebut-sebut dilatar belakangi sikap korban. Di antaranya berjanji namun selalu berbohong. Hal itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Terdakwa pernah dijanjikan akan diberi uang Rp 1 miliar yang didatangkan dari alam gaib," kata saksi Maman, Kamis (22/3/2018) di hadapan hakim, JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar dan penasihat hukum terdakwa Norhajiah.
Akan tetapi waktu itu korban menyebut uang tidak bisa diambil karena terdakwa memelihara anjing. Sehingga habib tidak mau datang menurut cerita saksi. Terdakwa sempat menurutinya dan menyerahkan anjing, nyatanya anjing itu malah dijual.
Mulai dari masalah itu serta masalah ilmu gaib membuat pertikaian keduanya semakin panas. Hal itu juga dibenarkan saksi lainnya seperti Sabariyah, Yano dan Suprianto
Menurut keterangan saksi, terdakwa membunuh adik iparnya itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman Dahlia, Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut
--page
Dari kediamannya terdakwa menuju ke tempat korban sambil membawa tombak mendobrak pintu namun tidak bisa dibuka. Dia lalu memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam sudah ada korban. Saat itu korban ditombak lengannya dan punggungnya, sampai tewas di lokasi kejadian.
Usai menghabisi korban terdakwa menghampirinya dan meminta maaf begitu juga dangan adik kandungnya Sabariyah yang tak lain istri korban. Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain. Dalam dakwaan jaksa, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(NACO)








