SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian sempat dibuat kesulitan saat akan menangkap pasangan suami istri, Kis (48) dan MP  (30) yang merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan ilmu gendam.

Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan warga jalan Mendawai Komplek Sosial, RT 09 RW 09, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, itu sering berpindah-pindah tempat kediaman.

"Lama sudah kami selidiki kasus ini. Saat dapat info keberadaan tersangka, mereka sudah tidak ada di tempat. Mereka sering pindah-pindah lokasi," ucap Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri, Jumat (23/3/2018).

Polres Kotim sempat berkoordinasi dengan jajaran Polres Murung Raya, Polres Barito Utara, Polres Pulang Pisau lantaran didapat informasi jika kedua pelaku sempat berkeliaran di wilayah hukum polres tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian selama tiga bulan, akhirnya kedua pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah hotel kelas melati yang ada di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).

--page

Selain kedua pelaku, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 juta, bukti transfer bank swasta dan satu unit motor Yamaha Vixion Hitam bernomor polisi KH 3458 YC untuk dijadikan barang bukti.

"Ada juga Rantai Babi palsu yang kami amankan dari pasangan suami istri itu," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)