SBORNEONEWS, Sampit - A alias Kom, 23, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, atas kasus penganiayaan, Senin (26/3/2018). Adapun dalam persidangan kali ini, dihadirkan sejumlah saksi atas nama Andi Wahyudi, Seri, Anwar Sadat, Saleh dan Andre.
Dalam sidang terungkap, kejadian itu berawal akibat ulah Anwar yang menuduh korban menamparnya. Terdakwa langsung percaya dan menusuk korban, Andi Wahyudi, yang tak lain keluarganya sendiri.
"Saat itu saya dihubungi keluarga kalau Anwar jatuh saat naik motor, lalu kami jemput," kata Andi Wahyudi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, Senin (26/3/2018).
Peristiwa pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga itu, bermula saat Anwar Sadad, kakak kandung terdakwa dan Hatni dalam perjalanan menuju ke arah rumahnya di Desa Sungai Paring dari Sampit.
Di tengah perjalanan yakni simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi keduanya mengalami kecelakaan karena dalam pengaruh minuman beralkohol.
--page
Mengetahui kecelakaan itu keluarganya menyusul, saat itu Andi Wahyudi membujuk Anwar dan membawanya pulang namun Anwar sempat marah dan mengamuk.
Sesampai di rumah Anwar Sadad dimarahi dan adu mulut dengan ayahnya, dan sempat dipukul. Keduanya dilerai saksi Saleh. Tidak berapa lama datang terdakwa dalam keadaan mabuk juga
Saat ditanya terdakwa kepada Anwar siapa yang memukul, Anwar menunjuk ke arah Andi Wahyudi hingga terjadi penusukan itu.
"Waktu itu tiba-tiba keluar darah tidak melihat pisau yang dibawa," kata Seri, saksi lainnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Komeng didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini kedua belah pihak sudah berdamai. Dan selama pengobatan, Andi dibiayai keluarga terdakwa. (NACO/B-11)








