BORNEONEWS, Sampit - AA alias Kom (23) mengaku takut masuk penjara. Namun ganjaran dari aksi nekatnya menusuk Andi Wahyudi, Kom pun harus pasrah. Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh empat botol miras jenis arak.
"Waktu itu saya mabuk empat botol arak, saya menusuk dalam kondisi tidak sadar juga. Habis menusuk saya kasih pisau ke adik saya untuk membuangnya," kata terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (26/3/2018).
Karena ketakutan, pria ini langsung kabur ke tempat keluarganya di Kotabesi serta bersembunyi areal perkebunan sawit.
"Semalam saja saya ke sana. Siang ditelepon diminta pulang untuk tanggungjawab. Lalu saya pulang dan ditangkap," ucapnya.
Peristiwa pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga itu, bermula saat Anwar Sadad, kakak kandung terdakwa dan Hatni dalam perjalanan menuju ke arah rumahnya di Desa Sungai Paring dari Sampit.
--page
Di tengah perjalanan yakni simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi keduanya mengalami kecelakaan karena dalam pengaruh minuman beralkohol.
Mengetahui kecelakaan itu keluarganya menyusul, saat itu Andi Wahyudi membujuk Anwar dan membawanya pulang namun Anwar sempat marah dan mengamuk.
Sesampai di rumah Anwar Sadad dimarahi dan adu mulut dengan ayahnya, dan sempat dipukul. Keduanya dilerai saksi Saleh. Tidak berapa lama datang terdakwa dalam keadaan mabuk juga
Saat ditanya terdakwa kepada Anwar siapa yang memukul, Anwar menunjuk ke arah Andi Wahyudi hingga terjadi penusukan itu.
Dalam kasus ini, terdakwa Komeng didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini kedua belah pihak sudah berdamai. Dan selama pengobatan, Andi dibiayai keluarga terdakwa. (NACO/B-11)








