SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembelian solar melalui Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotim dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri, Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar kembali digelar.

Saksi yang dihadirkan Umala Nasution dan Lukman Amirudin, direktur PT Surya Sena Sejahtera, penjual solar kepada Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur, Selasa (27/3/2018).

Dari keterangan Umala yang merupakan broker transaksi BBM itu, perubahan draf SKBDN dilakukan Lukman. Sementara dari keterangan Lukman perubahan itu dari Bank Syariah Mandiri, penalang dana dengan mencairkan terlebih dahulu uang sekitar Rp 10 miliar, hingga membuat Ramlin menjadi korban.

"Tahu atau tidak saudara konsekuensinya hukumnya kalau sudah akseptasi," tanya kuasa hukum terdakwa dan diiyakan Umala.

Perubahan draf itu melalui addendum yang dilakukan dengan merubah agar dilakukan akseptasi (pencairan) dana Ramlin di Bank Mandiri terlebih dahulu setelah itu baru solar dikirim. Namun yang terjadi sampai saat ini solar itu sejak transaksi 2014 silam tidak dikirim oleh terpidana Lukman.

"Ini akar masalahnya, akseptasi dulu sementara barang sampai kini tidak dikirim," tegas kuasa hukum terdakwa.

Hingga Ramlin yang saat itu menyaksikan persidangan yang dipimpin Ega Shaktiana itu langsung berdiri.

"Saya harus bicara yang mulia, bukan seperti itu masalahnya," tegas Ramlin.

Hakim langsung menghentikan sidang sementara dan meminta agar Ramlin tidak ikut berkomentar karena kapasitasnya saat itu bukan lagi sebagai saksi.

Sementara Umala yang saat itu di depan hakim nampak kebingungan. Saat ditanya kembali, Umala lebih banyak berpikir terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan.

Umala dalam transaksi ini mengaku orang yang menawarkan solar itu kepada korban yang saat itu mencari solar. Kemudian ia menawarkan dengan Lukman. Jika berhasil ia dijanjikan akan diberi fee Rp100 untuk satu liter.

"Akan tetapi saya belum sempat menerima, termasuk dari Ramlin saya tidak pernah menerima apa-apa," pungkasnya. (NACO/B-11)