BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dua remaja belasan tahun ini terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Seruyan.
"Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat press release di Mapolres Seruyan, Selasa (27/3/2018). .
Polres Seruyan menangkap keduanya karena disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Asan (28), di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Seruyan.
Pelaku ditangkap setelah beberapa hari dalam pelarian usai melakukan aksi pembunuhan tersebut di Desa Naga Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).
--page
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan kedua remaja tersebut nekat menghabisi korban dipicu rasa cemburu serta ingin menguasai harta korban berupa kendaraan roda dua yang dibawa saat korban sudah tewas terbunuh.
"Jadi, salah satu pelakul merasa sakit hati dan dendam karena korban pernah merayu kekasihnya. Selain itu juga motifnya adalah pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres.
Kasus pembunuhan berencana dan sadis yang terjadi pada Minggu (18/3/2018) malam, berawal dari ditemukannya mayat korban di sekitar lokasi tambang pasir di Jalan Sapundu Desa Pembuang Hulu I.
Dari hasil olah tempat kejadian Tim Identifikasi dan Tim Gabungan Jatanras Polda Kalteng, Satreakrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau disimpulkan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan sekitar 25 luka akibat benda tajam.
"Kita mendapat titik terang setelah ada saksi yang melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban," ungkapnya.
--page
Setelah melakukan pendalaman, penyidik akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang melarikan diri ke Kalbar.
"Bekerjasama dengan Polsek Sokan Polres Melawi akhirnya beberapa hari kemudian kita berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tua salah satu pelaku Doni di Naga Desa Sokan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Hitam," terangnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah lama mengenal korban karena sama-sama bekerja sebagai buruh tambang pasir.
Kedua pelaku juga mengakui pada malam itu memang berencana membunuh korban karena sebelumnya telah menyiapkan senjata parang dan menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian.
Pada saat bertemu korban, pelaku yang pertama kali membacok parang sebanyak empat kali adalah Khairul. Korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Namun dikejar kedua pelaku hingga akhirnya tewas di tangan Doni dengan 21 kali bacokan. (FREDDY MANSYUR HUDA/B-5)








