BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, M alias Y (40), akhirnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Tidak itu saja, akibat tindakannya membunuh darah dagingnya berusia (14 itu terdakwa juga diancam dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Melalui persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jumongkas Lumban Gaol, Selasa (27/3/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman dari Kejari Palangka Raya, menyebutkan, dalam perkara tersebut warga Palangka Raya ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian pembunuhan terhadap anak kandungnya ini berawal pada 21 Oktober 2017, sekitar pukul 08.00 WIB, korban tidur di kamar dalam keadaan sakit. Ketika itu, terdakwa menyuruh korban untuk minum obat dan makan, tetapi anak ini tidak mau.
Mendapat penolakan dari korban, tersulutlah emosi Y yang langsung memukul pantat korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak dua kali, dan menyuruh kakak korban agar mengambil air ke dalam gayung untuk mengelap muka korban.
--page
Ketika terdakwa mengelap muka korban, korban tidak mau dan bilang, “Jangan!” sambil berteriak, hingga terdakwa membuang air yang ada dalam gayung dan memukulkan gayung tersebut ke pantat korban.
Usai memukul pantat korban, terdakwa sempat mengatakan, “Kalau kamu mau tempat Bude silakan, mereka gak pernah ngasih kita makan dan biayain kita, yang ngurusin kita Acil Utal sampai kamu besar gini,” sampai akhirnya korban berusaha berdiri keluar rumah dan berjalan menuju ke rumah Bude (kakak kandung almarhum ayah korban) dengan jalan kaki sambil sempoyongan.
Selanjutnya pada 22 Oktober 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, korban meminta tolong kepada kakaknya untuk mengurut kakinya yang ternyata terdapat lebam di punggung kaki sebelah kanan. Melihat lebam yang diderita sang adik, At mencoba mencubit dan memencet lebam tersebut sampai berkali-kali, tetapi korban tidak merasakan sakit.
Sampai akhirnya pada 23 Oktober 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Mama Puput melihat terdakwa lari-lari keluar dari rumahnya menuju ke rumah saksi Kasman.
--page
Saat ditanya, dengan terbata-bata Y menjawab nama korban sambil lari balik menuju rumahnya yang diikuti beberapa warga sekitar.
Setelah di dalam kamar, saksi Mama Puput melihat korban terbaring di lantai di samping kasurnya dengan posisi terlentang. Bahkan saat dipegang, pipi dan kakinya sudah terasa dingin, dan tak berapa lama kemudian datang Kasman yang langsung memegang bagian tengkuknya, serta Mama Puput dan terdakwa menggoyang-goyangkan kaki korban sambil berusaha memompa bagian dadanya dengan kedua tangan.
Akan tetapi, saat berusaha memberikan pertolongan pertama tersebut sama sekali tidak ada reaksi dari korban. Tidak sampai di situ, warga sekitar juga berusaha membawa korban ke Puskesmas yang berada di jalan Tjilik Riwut Km 10.
Tak beberapa lama mendapat penanganan medis, terdakwa dan warga dikejutkan dengan kabar jika korban telah meninggal dunia.
Kemudian, saksi Mama Puput dan Kasman di panggil ke ruang dokter dan ditanya tentang luka-luka yang ada di tubuh korban, tetapi keduanya tidak mengetahui apa penyebabnya, dan dokter itu menyebutkan kalau luka tersebut tidak wajar.
--page
Mendapat informasi dari dokter jika meninggalnya korban tidak wajar, keluarga meminta agar jenazah korban diotopsi guna mengetahui penyebab sebenarnya dari kematian korban.
Dari hasil visum disimpulkan, pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka cekik di leher dengan beberapa luka memar di daerah kedua tangan dan kaki korban. Selain itu, ditemukan tulang leher terasa longgar saat digerakkan, ditemukan tanda mati lemas, dan sebab mati lemas akibat cekik. (IKA LELUNU/B-5)








