SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Irawan Harnadi (25) memukul atasannya, Patuan Panjaitan dan I Ketut Darsana, karena tidak terima dirinya akan dipecat. Bambang mengakui perbuatannya itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (29/3/2018).

Pengakuan tersangka, perbuatan yang ia lakukan pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB itu karena emosi berat. Saat itu, ia datang marah-marah menghampiri korban di depan tempat tinggalnya, PT LMS Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

"Mereka mau memecat saya secara sepihak makanya saya emosi dan memukulnya," kata pria yang kesehariannya sebagai operator genset pada PT LMS itu.

Pertama, tersangka menemui Ketut menanyakan kebenaran informasi dari rekan-rekannya apakah benar Patuan ingin memecatnya. Saat itu, Ketut mengiyakan hingga tersangka memukulnya.

Tidak sampai di situ, tersangka mengajak Ketut menemui Patuan, menanyakan lagi soal pemecatan itu, namun Patuan membantahnya. Hingga ia merasa dipermainkan dan memukul kepala Patuan.

--page

Karena tidak terima, mereka melaporkan tersangka. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Teraangka kini hanya bisa menyesali apa yang sudah ia lakukan.

"Waktu saya mau dipecat memang saya ada minum, tapi waktu memukul saya tidak dalam pengaruh miras, saya sadar saja memukul mereka. Saya sangat kesal karena mau dipecat itu," pungkasnya. (NACO/B-2)