SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AS (32) harus berurusan dengan hukum setelah ia menjual pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja PT Switek, dengan harga murah. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya ia malah berurusan dengan hukum.

"Belum sempat saya nikmati sudah diamankan. Pupuk itu saya jual Rp3 juta namun baru dibayar Rp1.950.000 itu juga belum sempat saya gunakan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (29/3/2018).

Warga Jalan Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ini melakukan perbuatannya pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 20.30 wib di dalam gudang Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu ia menggelapkan 20 sak pupuk urea Bontang Kaltim di mana per sak seberat 50 kilogram milik PT Switek yang dipimpin oleh Wilian.

Aksi itu ia lakukan bermula saat Wilian memintanya untuk memuat pupuk di gudang PT Switek dermaga Pundi Abadi  Jalan Ir H Juanda Km 7 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang menggunakan truk nopol KH 8598 FM yang ia kemudikan.

Pupuk itu diminta untuk diantar ke gudang PT Agro Lestari Sentoasa Jalemo Estate yang beralamat si Desa Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Saat berangkat bukannya diantar sampai tempatnya 20 sak pupuk malah ia turunkan di TKP dan dijual kepada Idrus. 

--page

Pengakuan tersangka satu sak pupuk dijual dengan harga Rp150 ribu. Akibat perbuatannya itu PT Switek harus alami kerugian setelah pupuk itu ia jual murah. (NACO/B-5)