BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Sebanyak 90% wajib pajak di Barito Selatan (Barsel) telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

"Dari total 17.700 jiwa wajib pajak di Barsel, 90 persen telah menyampaikan SPT," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Muhammad Rafie kepada Borneonews, Jumat (30/3/2018).

Ia mengatakan, jumlah wajib pajak tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan perusahaan yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Ia mencontohkan, pada 2017 lalu mengalami peningkatan 2.000 orang sehingga total keseluruhannya wajib pajak 17.700 jiwa. Dari jumlah itu, 5.752 orang karyawan dan ASN wajib melaporkan SPT tahunannya.

Selain itu, lanjut dia, ada 536 badan dan sebanyak 1.560 orang non karyawan yang memiliki usaha dan toko yang harus menyampaikan SPT.

“Sampai saat ini karyawan, ASN, wajib pajak non karyawan yang memiliki usaha dan toko telah menyampaikan SPT menggunakan aplikasi e-Filing sudah mencapai 90 persen,” jelas dia.

Menurutnya, penyampaian SPT ini meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya baik menggunakan aplikasi maupun secara manual.

Pihaknya mengingatkan, paling lambat 30 April mereka sudah menyampaikan SPT dan pihaknya nanti mengundang 10 orang setiap hari wajib pajak badan untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya secara manual.  (URIUTU DJAPER/B-2)