SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara, Teguh Listyo mengapresiasi masyarakat yang antusias melaporkan Pajak SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Pribadi. Dan hari ini adalah batas akhir pelaporan.

"Hari ini tanggal 31 Maret 2018 merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, masyarakat Sukamara antusias melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," kata Teguh Listyo, Sabtu (31/3/2018).

Menurutnya, jumlah yang masyarakat yang datang ke KP2KP hari ini lebih ramai dari biasanya, bahkan antrean pelapor sampai berada di luar kantor.

"Anstusiasme masyarakat terlihat dari ramainya KP2KP Sukamara pada hari ini. Masyarakat berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunan ke kantor kita," kata Teguh.

Meskipun hari ini adalah hari libur namun KP2KP Sukamara tetap buka dari jam 08.00 - 17.00 WIB.

--page

"Masyarakat masih bisa lapor SPT Tahunan melalui e-filing, atau laporan pajak secara online," jelas Teguh Listyo. (NORHASANAH/B-11)