SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa kasus penyerobotan lahan digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa Anang Janggai, alias Anang. Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo menghadirkan saksi dari pihak perusahaan PT Sinar Citra Cemerlang, Hariadi, Senin (2/4/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, saksi menerangkan lahan yang diportal Anang dan diklaimnya di blok E10 itu sudah diganti rugi di mana awalnya blok itu diberi nama blok C10.

"Ada perubahan blok. Dulu C sekarang jadi E pada 2007 atau 2008 perubahannya itu. Saya dengar itu sudah diganti rugi perusahaan," kata saksi.

Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara persis nominal ganti rugi, termasuk pemortalan yang sempat dilakukan terdakwa Anang. Saksi tidak membantah dari informasi yang saksi dapatkan, kalau Anang ada memortal areal perusahaan itu.

Akibat masalah penyerobotan itulah, pria yang didampingi kuasa hukumnya Edward Siragih tersebut harus menyandang status sebagai terdakwa. Terdakwa menyerobot lahan PT SCC yang berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu itu dengan mengklaim belum diganti rugi.

--page

Akibat perbuatan Anang perusahaan perkebunan sawit ini tidak bisa melakukan aktivitas, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1 miliar. (NACO/B-11)