SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembiayaan perumahan yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar Rp 33,15 miliar dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana kembali ditunda.

Sidang yang seyogyanya digelar Senin (2/4/2018) ditunda lantaran saksi dari pihak pelapor yakni BSM tidak hadir. Padahal JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon sudah melayangkan surat panggilan untuk mereka.

"Tidak hadir saksinya dari pihak bank, padahal mereka pelapornya. Dipanggil tidak hadir," kata Pintar Simbolon.

Alasan ketidakhadiran saksi tersebut tidak diketahui secara persis. Padahal dua kali sudah sidang digelar sidang selalu ditunda. Sejauh ini agenda masih pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Rencananya pekan mendatang JPU kembali diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, untuk memanggil sejumlah saksi yang sejauh ini belum dimintai keterangannya. 

--page

Yoris dan Hasan mantan pegawai BSM harus duduk di kursi pesakitan setelah keduanya dianggap bekerjasama dengan pihak PT Adhi Karya Property, dengan direktur Darto yang perumahannya dibiayai BSM. (NACO/B-11)