BORNEONEWS, Kasongan - Al (25), oknum tenaga pengajar di salah satu yayasan, Desa Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan melakukan aksi heboh. Yakni penganiayaan dua siswanya dengan membabi buta, yang videonya viral di media sosial.
Kini Al harus mempertanggungjawabkan perbuatanya itu. Sejak Sabtu (30/3/2018) Al ditahan di Mapolres Katingan. Dan pada Senin (2/4/2018), dia masih dimintai seputar keterangannya oleh polisi.
Sementara pihak yayasan dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut untuk berproses hukum.
"Pihak panti asuhan dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan ke Polres Katingan," kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha.
Menurut Ivan, penganiayaan yang dilakukan oknum pengajar tersebut itu terjadi di luar pengawasan pengurus yayasan.
--page
Atas kejadian itu, pihak yayasan tidak ingin insiden itu menyebabkan aktivitas pendidikan terganggu. Pasalnya, sejak berdirinya yayasan panti asuhan di Hampalit itu, tidak pernah ada permasalahan yang menonjol seperti kasus penganiayaan saat ini. (ABDUL GOFUR/B-11)








