BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Gara-gara cekcok, Her, 45, warga Gang Toman, Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tega menganiaya saudara kandungnya Saniah, 38, yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut 2, Pangkalan Bun.
Peristiwa itu terjadi 28 Januari 2018 atau sekitar tiga bulan yang lalu. Pascamelakukan penganiayaan, Her kabur keluar kota dan baru tertangkap Minggu (1/4/2018).
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah nenek mereka di Jalan Abdurrahman, Pangkalan Bun.
Dalam peristiwa itu, Heriyanto memukul badan Saniah dengan kayu ulin dan meninju mulut sang adik hingga mengalami luka robek.
"Awalnya saat korban pulang dari rumah ibunya, lalu mampir ke rumah pamannya. Kemudian saat itu korban ditelepon tersangka yang merupakan kakaknya agar segera datang ke rumah nenek mereka," cerita Kasat Reskrim.
--page
Saat berada di rumah nenek mereka, kakak beradik itu kemudian terlibat perdebatan.
"Cekcok tersebut kemudian berujung penganiayaan. Tersangka Heriyanto kemudian memukuli sang adik dengan kayu ulin ke arah badan. Tersangka kemudian meninju mulut korban dengan tangan kanannya hingga bagian kanan mulut korban mengalami luka robek. Akibat persitiwa tersebut korban kemudian melapor ke Polres Kobar," sambung AKP Tri Wibowo.
Beberapa saat setelah melakukan penganiayaan, tersangka pergi keluar Pangkalan Bun.
"Namun Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diketahui sudah kembali ke Pangkalan Bun. Karena saat itu tersangka diketahui sedang nongkrong di Jalan Udan Said, di sebuah bengkel motor yang berlokasi di bawah turunan jalan kantor CBI Group," tutur Kasat.
Mengetahui keberadaan tersangka, keesokan harinya Minggu (1/4/2018), polisi segera mendatangi rumah tersangka di Gang Toman dan membekuknya.
--page
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351, Ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (KRIDA/B-3)








