BORNEONEWS, Palangka Raya - Belasan pengusaha menjadi korban penipuan proyek oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perkantoran Kota Palangka Raya.
Akibat perbuatan tersebut, ASN berinisial WA (41) ditangkap di kantornya, BPBD Kalteng, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kalteng itu sudah diamankan di Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya mengatakan, pihaknya menerima laporan sejak tiga bulan yang lalu. Namun pelaku diduga lari ke Pulau Jawa hingga polisi menyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ketika dia masuk kantor pertama kali, langsung kita amankan di kantornya, BPBD Kalteng. Ternyata di situ dia juga sudah mendapat SP3 karena tidak turun selama setengah tahun lebih. Selama pelarian, dia ke daerah Jawa," kata Roni Wijaya mewakili Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (3/4/2018).
Ia menuturkan, pascapelaku ditangkap, para korban lainnya langsung berbondong-bondong ke Polsek Pahandut untuk membuat laporan. Dari pagi hingga sore hari, anggota menerima laporan secara bergantian.
--page
Korban ada yang berasal dari Buntok, Bartim, Barut dan Palangka Raya. "Tapi lainnya kita sarankan melapor ke wilayah hukum Polres masing-masing. Jadi kita menangani locus delictinya yang di Palangka Raya. Sementara untuk di Palangka Raya baru masuk ke kita ada tiga korban," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya, WA bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. Diduga pada saat disitulah ia menjanjikan proyek kepada pengusaha.
Namun, WA meminta pengusaha untuk mentransfer uang lebih dulu ke rekeningnya apabila ingin mendapatkan proyek. Besaran uang yang ditranfer atas permintaan WA bervariasi mulai dari Rp21 juta, Rp100 juta, Rp300 juta hingga Rp375 juta.
"Ternyata proyek itu tidak pernah ada. Ditanya oleh korban, dijawab tiga bulan lagi. Kemudian ditanya lagi dijawab setahun lagi dan seterusnya sampai akhirnya korban melapor. Itu tercatat dilakukan sejak 2015,"
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Intinya, modus pelaku menjanjikan proyek ke pengusaha, tapi proyek tidak ada," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








