PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Total kerugian para pengusaha yang menjadi korban penipuan proyek diduga fiktif oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WA (41) mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut telah ditangani aparat Polsek Pahandut. Pihak Polsek menerima laporan sejak tiga bulan terakhir. Namun setelah WA ditangkap di kantornya, BPBD Kalteng pada Sabtu (2/4/2018), korban lainnya berbondong-bondong melaporkan penipuan itu.

"Sampai sejauh ini baru sekitar 14 korban yang melapor. Totalnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," kata Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (3/4/2018).

Ia menuturkan, pasca mendapatkan laporan pertama kali sejak tiga bulan lalu, WA dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena lari ke daerah Jawa. Pada saat pertama kali masuk ke BPBD Kalteng, WA langsung diciduk.

Ternyata, di kantornya itu WA juga sudah mendapat SP3 karena lebih dari setengah tahun tidak masuk kerja. Sebelumnya, ia berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. Diduga, disitulah ia menjanjikan proyek.

--page

Dalam hal menjanjikan proyek, WA meminta pengusaha untuk mentransfer uang lebih dulu ke rekeningnya apabila ingin mendapatkan proyek. Besaran uang yang ditranfer atas permintaan WA bervariasi mulai dari Rp 21 juta, Rp 100 juta, Rp 300 juta hingga Rp 357 juta.

"Ternyata proyek itu tidak pernah ada. Ditanya oleh korban, dijawab tiga bulan lagi. Kemudian ditanya lagi dijawab setahun lagi dan seterusnya sampai akhirnya korban melapor. Itu tercatat dilakukan sejak 2015," terangnya.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Intinya, modus pelaku menjanjikan proyek ke pengusaha, tapi tidak pernah ada," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)