PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - MS 20, kenek; dan Sub, 20, sopir meubel milik H Junaidi kompak menggelapkan kapuk milik majikannya. Itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (4/4/2018).

Menurut MS, warga Jalan Cristopel Mihing gang Bina Tani, Kelurahan Baamang Tengah, dan Sub warga Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul  16.0 wib.

Berawal saat keduanya diminta oleh Junaidi untuk mengambil dua buah kasur di Jalan HM Arsyad Km 6 Sampit gudang pembuatan kasur milik Junaidi menggunakan sebuah pikap. 

Saat diperjalanan ada niat keduanya mengambil kapuk dan menuju gudang kapuk milik H Sarli di Jalan Muchran Ali gang Intan sari di situ mereka bertemu Tina mengatakan mengambil kapuk atas perintah Junaidi.

"Kapuk itu kami ambil sebanyak lima karung rencananya buat kami jual. Tapi belum sempat kami dilaporkan," kata Saleh.

--page

Setelah berhasil mengambil kapuk itu mereka membawanya ke kediaman Pakle disaksikan istrinya Adtem. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan mengambil kasur. Mengetahui perbuatan itu Janaidi tidak terima dan melaporkan keduanya.

Atas perbuatannya itu keduanya dalam perkara ini dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/m)