PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- WA, 40, sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Pahandut. Aparatur sipil negara (ASN) dengan tempat tugas terakhir di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan proyek pengairan terhadap belasan pengusaha.

Aksinya terjadi ketika WA masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalteng dengan jabatan pelaksana proyek pengairan. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp1,6 miliar. 

"Oknum PNS ini melakukan penipuan terhadap kontraktor. Setelah ditunggu-tunggu, proyek tidak dapat juga," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya dalam pers rilis di Polsek Pahandut, Rabu (4/4/2018).

Kapolres menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk apa dan ke mana uang miliaran rupiah itu? 

Dalam kasus ini, WA menjanjikan proyek pengairan kepada para korban. Syaratnya harus mentransfer uang lebih dulu dengan janji memenangkan mereka pada proses lelang. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta.

--page

Uang tersebut ditranfer ke rekening istrinya. Namun, setelah ditunggu-tunggu oleh korban, janji tersebut tidak ditepati. Pada saat korban menanyakan janji itu, WA mengulur waktu dengan alasan belum ada pengumuman dari pusat.

Tapi karena saking seringnya mengulur waktu, korban akhirnya melapor ke Polsek Pahandut. Laporan pertama masuk tiga bulan lalu. Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan WA karena diduga lari ke Pulau Jawa. 

Pada saat masuk kerja di BPBD Kalteng untuk pertama kalinya yakni pada Senin (2/4/2018), WA langsung ditangkap anggota Tim Buru Sergap sekitar pukul 16.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-3)