BORNEONEWS, Sampit - Sup (60) menganiaya M Untung hingga kepalanya luka parah karena emosi terhadap korban yang mengklakson dan menyalip kendaraannya hingga membuat truk fuso yang dikemudikan tersangka nyaris terbalik.
Menurut Sup saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (5/4/2018), kejadian pada Selasa (20/3/2018) bermula saat tersangka mengendarai truk jenis fuso di Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang dekat bundaran KB.
Korban saat itu mengendarai truk tronton mengklakson beberapa kali. "Dia memberi tanda mau nyalip. Saat saya ke pinggir truk saya mau terbalik, saat dia nyalip singgah di depan saya. Lalu saya keluar kami adu mulut," kata tersangka menerangkan kejadian itu kepada JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.
Melihat korban membawa besi, tersangka kembali ke truk mengambil besi juga sehingga keduanya berkelahi. Tersangka terlebih dahulu memukul kepala korban hingga tiga kali. Melihat berdarah, ia mengaku berhenti dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sementara korban harus dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani perawatan. "Memang salah saya karena waktu itu saya emosi juga, dia juga jawabnya begitu, seandainya baik-baik jawabnya mungkin tidak sampai terjadi. Namun saya akui kalau saya salah," tukasnya.
--page
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat denga Pasal 351 Ayat (1) KUHP. "Saya siap bertanggung jawab Pak, waktu itu terjadi pemukulan dengan besi itu karena dia pakai besi. Padahal saya ingin berkelahi dengan tangan kosong," pungkas warga Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-2)








