BORNEONEWS, Sampit - Pon alias Pol mengaku kena sial. Ia ditangkap dalam kasus pencurian sawit, sementara dua rekannya melarikan diri. Tersangka kini harus berurusan dengan hukum.
"Kami bertiga melakukan pencurian itu. Saya tertangkap, teman saya yang dua berhasil kabur," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/4/2018)
Tersangka diamankan saat beraksi pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 16.00 wib di areal PT WNL blok B20 Devisi III Pelantara bersama rekannya Utan dan Sendi. Dari kediaman mereka menuju ke lokasi kejadian.
Di lokasi itu, tersangka bersama Sendi bertugas mengangkut sawit. Sementara Utan bertugas mendodos sawit. Setelah berhasil memanen sekitar 107 jenjang, datang petugas mengetahui aksi mereka.
Saat itu tersangka juga sempat berupaya melarikan diri. Namun ia diamankan hingga dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tersebut oleh pihak kepolisian Polsek Cempaga Hulu.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-2)








