SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur langsung turun ke lokasi PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) melakukan pengecekan sekaligus pengukuran di atas lahan yang diduga berasal dari tanah kas Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

"Tim dari Kejaksaan Negeri Kotim sudah turun ke lapangan mengecek permasalahan tanah kas desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, Jumat (6/4/2018).

Pengecekan lapangan itu merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah tokoh masyarakat Pondok Damar bersama tokoh adat desa setempat terkait dugaan dijualnya tanah kas desa oleh oknum perangkat desa sebelumnya ke pihak perusahaan.

Di mana total luasan lahan kas desa itu diperkirakan sekitar enam hektare. Dalam laporan, warga mendesak agar itu dikembalikan kepada mereka untuk mereka kelola bagi kepentingan desa setempat.

Sementara itu terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kotim, Deddy Yuliansyah Rasid yang memimpin pengecekan dan pengukuran di lapangan bersama pihak BPN menyebut kalau pihaknya sudah melakukan pengukuran.

--page

"Namun sejauh ini masih sebatas pengukuran. Belum sampai pada memastikan apakah lahan itu yang kas desa, belum sampai ke situ," tukas Deddy.

Hasil pengukuran itu untuk melengkapi data atas laporan warga apakah ada indikasi pelanggaran terhadap tindak pidana korupsi atau tidak. Bahkan beberapa waktu lalu pihak kejaksaan juga sudah memerika sejumlah saksi. (NACO/B-2)