MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– SKK Migas menggelar Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air dan Tanah (PAT), serta Pajak Air Permukaan (PAP) dengan peserta aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Jumat (6/4/2018).

Pemateri dalam sosialisasi itu yakni manjemen SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi Ade Irmawati serta perwakilan Departemen Perpajakan SKK Migas Pusat Jakarta Gunawan.   

Gunawan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa jenis pajak yang dibayarkan oleh pemerintah pusat terdiri dari PAP sebagai pajak provinsi , PAT dan PPJ sebagai pajak kabupaten. 

Dasar pengenaan PAP atau PAT adalah Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan atau tanah. “NPA permukaan atau tanah ditetapkan oleh gubernur,” katanya. 

Penyusunan NPA permukaan berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan NPA tanah ditetapkan oleh bupati atau wali kota yang disusun berpedoman pada peraturan gubernur.

--page

Dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Gunawan berharap, kegiatan sosialisasi itu dapat memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan Kabupaten Barito Utara. (RAMADANI/B-3)