BORNEONEWS, Muara Teweh – Penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air dan Tanah (PAT), serta Pajak Air Permukaan (PAP) harus seusai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2016.
Demikian disampaikan Perwakilan Departemen Perpajakan SKK Migas Pusat Jakarta Gunawan saat Sosialisasi PPJ, PAT, serta PAP di Aula Setda Barito Utara, Jumat (6/4/2018).
Gunawan mengungkapkan, dalam PMK tersebut telah dijelaskan mengenai kelengkapan dokumen penagihan seperti surat tagihan dari gubernur/bupati/wali kota atau sekretaris daerah, asli berita acara, asli surat ketetapan pajak daerah untuk PAP/PAT, dan surat pemberitahuan pajak daerah untuk PPJ, Perda mengenai PAP/PAT/PPJ dan tarifnya, Pergub mengenai nilai perolehan air permukaan atau nilai perolehan air tanah, dan perbup atau perwali mengenai harga atau nilai jual tenaga listrik.
Selanjutnya, dijelaskan pula tentang surat keterangan dari gubernur/bupati/wali kota atau sekretaris daerah tentang perda dan peraturan kepala daerah mengenai PAP/PAT/PPJ yang masih berlaku.
Disampaikannya pula, kegiatan hulu migas (upstream) dan kegiatan hilir migas (downstream) juga tidak kalah penting. Kegiatan hulu migas adalah kegiatan ekplorasi dan mengangkat minyak bumi lalu menjualnya. Sedangkan kegiatan hilir adalah pengelolaan minyak mentah dan gas bumi, menyimpan, mendistribusikan, dan memperdagangkannya. (RAMADANI/B-3)








