BORNEONEWS, Sampit - Gugatan tanah di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilayangkan Sahala Maruli Pardede (penggugat I) dan Umi Kalsum (penggugat II) menggugat Parianata alias Iwung (tergugat I) dan Kelompok Tani Karya Sepakat (tergugat II) dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS), Jumat (6/4/2018).
Dalam sidang PS yang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan itu ternyata objek lahan yang digugat oleh Pardede dan Umi tidak sesuai. Dari pengukuran di atas lahan yang diklaim tersebut, justru berada di sebelah barat tanah milik Parianata.
"Yang diukur tadi itu bukan objek punya klien kami, tidak ada tanah klien kami di situ," kata Burhansyah, kuasa hukum Iwung.
Justru sebaliknya lahan yang diukur itu masuk ke lahan sebagian milik Ato, Herman dan Danden yang oleh Pardede dan Umi tidak masuk dalam gugatan mereka tersebut.
"Jauh sekali lokasinya dari tanah klien kami yang diklaim itu," kata Burhansyah.
--page
Sementara itu kuasa hukum penggugat Edward Siragih mengatakan tidak sesuainya objek yang digugat bukan karena kesalahan mereka. Karena saat pengecekan sebelum gugatan dilakukan, tanah itu diklaim Iwung Cs.
"Mereka sendiri yang mengklaim itu tanah milik mereka saat itu, makanya kita gugat. Ternyata ini dipindah-pindah seperti itu," tukasnya.
Gugatan itu dilakukan penggugat setelah mereka memiliki tanah di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang. Pardede dan Umi memiliki tanah yang didapatkan dari garapan Asan Sembilan dan dijual kepada almarhum Yusriansyah, kemudian dijual kepada penggugat. Luas masing-masing tanah penggugat seluas 6.000 meter persegi.
Berkaitan dengan kerusuhan tahun 2001, penggugat tidak berani melakukan aktivitas. Setahun setelahnya, lahan itu sudah ditanam tumbuh oleh kelompok tani Karya Sepakat, legalitas penggugat yang diterbitkan 1991 saat kepemimpinan camat Godhad A Nion. (NACO/B-11)








