SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengketa tanah di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur makin memanas. Pasalnya masing-masing pihak bakal mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Bahkan dalam waktu dekat ini, Parianata alias Iwung Cs pemilik tanah di kawasan itu akan melayangkan laporan meski surat tanah mereka sudah ditelisik di Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan pemalsuan. Informasinya, laporan itu ditujukan kepada sejumlah pengusaha dan oknum pejabat.

"Saya akan siapkan data dugaan pemalsuan tanah mereka yang mengklaim tanah kami ini. Buktinya selama ini saya digugat saat sidang pemeriksaan setempat (PS), mereka selaku salah objek," kata Iwung di lokasi saat sidang PS, Jumat (6/4/2018).

Sebelunya Iwung Cs digugat oleh kelompok Antoni Yepi Cs, namun saat sidang PS tanah yang ditunjukan justru bukan tanah Iwung namun tanah orang. Begitu juga kali ini saat PS atas gugatan Sahala Maruli Pardede Cs yang mengugat Iwung, dan lagi-lagi saat PS justru tanahnya jauh dari yang diklaim penggugat.

"Dari kemarin dia (Iwung) yang digugat, saat PS justru tidak masuk tanahnya. Ini begitu juga bukan tanah dia lagi ternyata," tegas Burhansyah, kuasa hukum Iwung.

--page

Iwung Cs mengaku sejumlah oknum yang mengklaim tanah mereka mengantongi surat diduga palsu juga. Bahkan dia siap adu surat tanah dengan pihak-pihak yang ingin melaporkan mereka.

Pihaknya akan menyiapkan data untuk melaporkan pihak yang menjadi lawan mereka. Saat sidang PS itu Iwung sempat emosi lantaran beberapa kali gugatan diajukan kepadanya justru saat pengecekan tidak ada sedikitpun tanah masuk di objek miliknya. Iwung merasa dirugikan selama ini.

Saat ini Kejari Kotim tengah menelisik kasus dugaan korupsi tanah di Pelita Barat, setelah adanya dugaan pemalsuan surat tanah sehingga terbit sertifikat ganda di objek tanah itu. (NACO/B-11)