SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana kembali menjalani sidang atas kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar Rp33,15 miliar. Saksi Sultan pegawai BSM mengaku sempat diberi Rp1 juta oleh Hasan.

"Kata Hasan dari bos Darto (direktur PT AKP), namun tidak saya gunakan dan saya serahkan kepada auditor," kata Sultan, yang merupakan petugas input data konsumen perumahan PT AKP yang ajukan pembiayaan dengan BSM.

Sultan sempat menanyakan soal uang Rp1 juta itu. Namun Hasan yang merupakan atasannya saat itu memaksanya untuk menerima uang tersebut.

"Sudah katanya terima saja," ucap Sultan kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejati Kotim, Lilik Haryadi, Senin (9/4/2018).

Sultan mengakui hanya kali itu menerima uang. Selain itu tidak ada lagi baik dari Hasan maupun Yoris.

--page

Bahkan menurutnya kalau data yang mengajukan pembiayaan itu bermasalah pada akhirnua Sultan mengaku tidak tahu.

"Ketahuan bermasalah dari laporan kantor wilayah di Banjarmasin, setelah dilakukan audit menyeluruh," kata saksi.

Dikatakan Sultan data yang ia input dari data yang diserahkan Hasan kepadanya. Salah satu syarat input harus ada cover note.

"Saat itu ada cover note. Tapi saya tidak bisa menentukam itu palsu atau tidak. Lebih daro 100 data nasabah yang saua input, itu sesuai dengan data yang saya terima,"ucapnya.

Setelah diinput menurut Sultan proses selanjutnya melalui Hasan. Ia tugasnya hanya sampai di situ saja. Karena saksi bertanggung jawabnya hanya kepada Hasan saja. (NACO/B-6)