BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total 309.016 batang rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (10/4/2018).
Rokok ini merupakan barang milik negara (BMN) berasal dari hasil penindakan Bea Cukai dalam Operasi Gempur ditiga kabupaten yaitu Kobar, Lamandau, dan Sukamara kurun waktu tahun 2015-2017.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari merinci rokok illegal yang dimusnahkan ini sebanyak 309.016 batang dengan nilai barang Rp135.108.100 dan potensi kerugian negara Rp99.348.680. Rokok illegal ini didapatkan dari hasil penindakan selama tiga tahun.
"Sebanyak 1.600 batang BKC illegal hasil penindakan tpada 2015 dengan nilai Rp640.000 dan potensi kerugian negara Rp424.000. Kemudian pada 2016 kita juga melakukan penindakan BKC illegal sejumlah 61.720 batang dengan nilai Rp24.692.000 dan potensi kerugian negara Rp 15.583.880," jelasnya.
Ia menjelaskan pada 2017 juga telah dilakukan penindakan BKC illegal sebanyak 245.696 batang dengan nilai Rp109.776.100 dan potensi kerugian negara Rp83.340.800.
--page
"Sehingga total nilai BKC illegal yang dimusnahkan hari ini Rp135.108.100 yang menyebabkan potensi kerugian negara Rp99.348.680," jelasnya. (YUDA/B-6)








