BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, rokok illegal yang ditemukan Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara dalam kurun waktu 2015-2017 mayoritas dibeli oleh masyarakat berekonomi menengah ke bawah.
Fakta ini disampaikan Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari seusai pemusnahan rokok illegal di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Selasa (10/4/2018).
"Ada tiga hal yang menjadi modus pelanggaran yaitu rokok yang dijual tanpa pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas. Ditenggarai rokok illegal ini biasanya dibeli masyarakat menengah kebawah lantaran harganya murah sekitar Rp4 ribu hingga Rp7 ribu per bungkus," jelasnya.
"Atas penindakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya lagi.
Walau demikian dalam penertiban rokok illegal tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan pada penjual, namun hanya menyita rokok tersebut.
--page
Ia menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur yang sedang digalakkan Direktorat Jendral Bea Cukai secara nasional.
"Tujuannya untuk menekan peredaran BKC illegal, sehingga dapat memberikan situasi yang kondusif kepada peredaran BKC yang Iegal dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," sebutnya.
Diberitakan, total BKC berupa rokok illegal yang dimusnahkan 309.016 batang dengan nilai barang Rp135.108.100 dan potensi kerugian negara Rp99.348.680. (YUDA/B-6)








