SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja terdakwa kasus pembunuhan berusia 17 didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha. Dalam sidang yang digelar secara merathon di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim Ade Satriawan, Rabu (11/4/2018).

"Dalam dakwaan pertama kami anak kami dakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Made usai sidang tertutup itu.

Sementara dalam dakwaan subsider warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu didakwa dengan Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atas dakwaan itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah dan dari Bapas Sampit Usman tidak menyatakan keberatan hingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.

Begitu juga dengan keterangan saksi terdakwa tidak menyangkalnya. Rencananya pekan mendatang JPU akan mengajukan tuntuyan terhadap remaja sadis yang menewaskan Asan dengan 25 mata luka itu.

--page

Aksi terdakwa dengan ARD alias Don (berkas terpisah) bermula pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 wib tersangka Don sedang duduk dalam rumah neneknya mengajak terdakwa mencuri motor. Setelah terdakwa mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 wib Don kembali membahas soal pencurian itu.

Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don, terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.

Malam itu Don pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara. Sementara terdakwa diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.

Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein. Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.

Lalu oleh Don diambil secara membabi buta ia membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya seperti sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut. (NACO/B-5)