BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang lelaki yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Kapuas sejak 2012 diringkus aparat Polsek Pahandut di Palangka Raya, Rabu (11/4/2018).
Pelaku bernama Pang, alias On. Awalnya ia ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacar yang terjadi di Jalan Mahir Mahar Km 8 Palangka Raya pada Selasa (10/4/2018) malam.
Baru bisa ditangkap pagi harinya. Begitu diinterogasi diketahui bahwa dia sebagai DPO kasus pembunuhan.
Berikut keterangan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. (BUDI YULIANTO/m)








