BORNEONEWS, Sampit - Syahlianur, Hairul dan Syamsudin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan M Dianur alias Dian (37) terhadap Darmansyah. Sidang yang dipimpin Ega Shaktiana dan dihadapan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Kamis (12/4/2018) saksi tidak mengetahui persis kejadian itu.
"Kalau saya tidak tahu kejadian itu. Tahu setelah dengar kabar saja kalau terjadi pembunuhan," kata salah seorang saksi.
Ketiganya saat ditanya seperti apa prilaku terdakwa mereka mengaku tidak tahu secara persis. Karena terdakwa pembunuh adik iparnya itu bukan warga setempat. "Kalau ditanya apakah dia meresahkan selama ini, tidak. Karena dia bukan warga kami," kata Syamsudin.
Terlebih saat ditanya apakah terdakwa sering berkunjung ke lokasi mereka mengaki tidam tahu secara persis. Karena memang jarang bertemu terdakwa saat mampir ke kediaman mereka. Atas keterangan saksi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah itu tidak menyangkal keterangan jaksa.
Warga Jalan Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara membunuh adik iparnya itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 wib di dalam rumah Dahlia di Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut.
--page
Dari kediamannya terdakwa menuju ke tempat korban sambil membawa tombak mendobrak pintu namun tidak bisa dibuka lalu ia memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam sudah ada korban. Saat itu korban ditombak lengannya dan punggungnya, sampai ia meninggal saat itu.
Usai menghabisi korban terdakwa menghampirinya dan meminta maaf begitu juga dangan adik kandungnya Sabariyah yang tak lain istri korban. Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain lagi. Dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (NACO/B-5)








