BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Diklit Pengembangan SDM dan Humas, RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Theodorus Sapta Atmadja mengatakan, setiap tenaga kontrak yang direkrut memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Apabila melakukan pelanggaran seperti tindak pidana, ada sanksi yang menanti. Terberat yakni pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan terduga petugas security rumah sakit berinisial RD (35) terhadap istri sirinya, ER (43), pada Rabu (11/4/2018).
Theo, sapaan akrab Theodorus, mengatakan, inisial dari RD memang tercatat dalam database mereka. Hanya saja, pihaknya masih mencocokkan karena ada perbedaan alamat.
"Kalau dilihat dari inisial, bisa jadi benar. Kita juga sudah melihat database tenaga kontrak disini. Inisial RD memang ada. Tapi kok datanya tidak cocok dengan yang diberikan ke saya," kata Theo, Kamis (12/4/2018)
--page
Terkait itu, dia akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian perihal profesi RS. Apabila benar dan RD ditetapkan tersangka, pihak rumah sakit mulai menyiapkan sanksinya. Apalagi jika sudah ada putusan hukum tetap.
"Kalau tersangka dan sudah ada putusan, bisa pemutusan hubungan kerja. Yang jelas kita masih menunggu proses di kepolisian," tutur Theo. (BUDI YULIANTO/B-11)








