BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 dituntut hukuman maksimal oleh JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha, Senin (16/4/2018). Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pencurian.
"Anak dijerat dengan Pasal 339 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagimana dakwaan ketiga JPU," kata penasihat hukum terdakwa Norhajiah usai mendampingi terdakwa bersama Burhansyah.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sementara yang memberatkannya dia telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat.
"Jaksa menuntut maksimal. 10 tahun penjara tuntutan maksimal untuk anak," ucap Norhajiah usai sidang tertutup tersebut.
--page
Dalam tuntutan jaksa diuraikan perbuatan terdakwa bersama ARD alias Don itu mereka lakukan berawal pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka Don sedang duduk dalam rumah neneknya mengajaknya untuk mencuri motor.
Setelah terdakwa mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, Doni kembali membahas soal pencurian itu.
Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don, terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.
Malam itu Don pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara.
Sementara terdakwa diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.
Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein.
Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.
Lalu oleh Don parang itu diambil, secara membabi buta ia membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut. (NACO/B-6)








