SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AA alias Kom (23) terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (16/4/2018) oleh JPI Kejari Kotawaringin Timur, Bayu Utomo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Utomo.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya tersebut.

Atas tuntutan itu, Kom meminta hakim agar meringankan lagi dari tuntutan JPU. Meski demikian jaksa tetap menyatakan pada tuntutannya.

Jaksa menilai Komeng terbukti menusuk keluarganya sendiri Andi Wahyudi. Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh empat botol miras jenis arak.

Kejadian pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga bermula saat Anwar Sadad kakak kandung terdakwa dan Hatni dalam perjalanan menuju ke arah rumahnya di Desa Sungai Paring usai pulang dari Sampit.

--page

Di tengah perjalanan yakni simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi keduanya alami kecelakaan karena dalam pengaruh minuman beralkohol.

Mengetahui kecelakaan itu keluarganya menyusul, saat itu Andi Wahyudi membujuk Anwar dan membawanya pulang namun Anwar sempat marah dan mengamuk.

Sesampai di rumah Anwar Sadad dimarahi dan adu mulut dengan ayahnya, sampai ia sempat dipukul. Hingga keduanya dilerai oleh Saleh. Tidak berapa lama datang terdakwa dalam keadaan mabuk juga

Saat ditanya terdakwa kepada Anwar siapa yang memukul, Anwar menunjuk ke arah Andi Wahyudi hingga terjadi penusukan itu, sementara dalam kasus ini pisau yang digunakan untuk menusuk korban hilang setelah dibuang Andre adik terdakwa. Rencananya pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa. (NACO/B-6)