BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang terjerat kasus pembunuhan dan pencurian meminta keringan kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah, Senin (16/4/2018) seusai dituntut 10 tahun penjara.
"Dalam pledoi (pembelaan) kami minta keringanan, karena terdakwa masih muda dan masih bisa dibina," kata Norhajiah usai sidang tertutup itu.
Selain itu menurutnya anak yang sudah putus sekolah itu juga sudah mengaku terus terang atas perbuatannya.
Bahkan dia mengaku sudah menyesal menghabisi korban Asan yang tidak lain rekannya bersama ARD alias Don (berkas terpisah)
Perbuatan ini dia lakukan pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka Don, sedang duduk dalam rumah neneknya mengajaknya untuk mencuri motor.
--page
Setelah terdakwa mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB Don kembali membahas soal pencurian itu.
Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.
Malam itu Doni pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara. Sementara terdakwa diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.
Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein. Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.
Lalu oleh Don parang itu diambil, secara membabi buta ia membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut.
--page
Usai sidang itu terdakwa juga mengaku menyesal atas apa yang sudah ia lakukan. "Saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini," ucapnya.
Bahkan terdakwa juga berharap majelis hakim bisa mengurangi hukuman terhadap dirinya dari tuntutan maksimal JPU Kejark Seruyan Made Ray Adi Martha itu. "Rabu (18/4/2018) hakim akan menjatuhkan vonis," tutup Norhajiah. (NACO/B-6)








