BORNEONEWS, Sampit - Aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur akan menggelar reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sya (38) terhadap adik iparnya, Gazali Rahman (23).
"Rencananya hari ini akan diadakan rekonstruksi perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu pada beberapa waktu lalu. Kegiatannya nanti dilaksanakan di aula polres," ucap Burhansyah selaku penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung, Selasa (17/4/2018).
Beberapa orang saksi juga sudah dipanggil untuk melihat reka adegan pembunuhan sadis itu. Di antaranya ibu korban Sonia, kakak kandung korban, Ika Kartika.
Reka adegan itu nantinya juga dihadiri pihak kejaksaan. Diketahui, pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka nekat membunuh adik iparnya lantaran geram melihat tingkah laku korban yang kerap kali membuat onar, mulai dari mengancam membunuh ibu kandungnya, Sonia dan terakhir mengancam membunuh istri pelaku atau kakak kandung korban, Ika Kartika gara-gara tidak diberi uang.
--page
Akibat perbuatannya itu pria ini terancam dipenjara selama 15 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








