BORNEONEWS, Sampit - YE (34), karyawan bagian gudang dan Ar (40) karyawan bagian genset harus berurusan dengan hukum setelah 25 kali menggelapkan solar milik PT NKU.
Pelimpahan berkas tahap II Selasa (17/4/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim dari penyidik Unit II Satreskrim Polres Kotim. Dari pengakuan keduanya kepada JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati total solar yang mereka gelapkan sebanyak 1.302 liter.
"Satu jeriken kami jual Rp150 ribu, di jeriken ukuran 35 liter, salah satu yang beli Sulis (berkas terpisah)," kata salah satu tersangka.
Perbuatan keduanya diketahui pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 11.00 wib. Di mana solar itu mereka gelapkan di tangki penyimpanan solar gudang Sungai Mirah Agro Estate PT NKU Deaa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu.
YE yang merupakan warga Bukit Raya dan Ardi warga Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu melakukan perbuatannya sejak November 2017 hingga Februari 2018.
--page
Dari 25 kali aksinya itu mereka jual pada Gergerius alias Rius sebanyak 135 liter dan Kirmanto 140 liter dan Sulis 805 litet. Sementara itu uang hasil penjualan tersebut sudab habis mereka nikmati untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Solar itu kami sedot dari tangki penampungan perusahaan," pungkasnya. (NACO/B-5)








