BORNEONEWS, Sampit - Sulistyo Budi alias Sulis, sopir kontraktor yang mengerjakan proyek perkebunan harus berurusan dengan hukum atas kasus penadahan barang curian.
Pria berstatus tersangka itu membeli 805 liter solar hasil penggelapan Yusuf Efendy dan Ardi di PT NKU Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di perusahaan.
"Saya beli solar itu dari mereka berdua (Yusuf dan Ardi). Digunakan untuk kegiatan saya di kebun," kata Sulis, Selasa (17/4/2018).
Total harga solar yang tersangka beli itu sekitar Rp 3.450.000, atau satu jerikennya seharga Rp 150 ribu. Di mana solar itu digunakan untuk kegiatan operasional pelaksanaan proyek di perkebunan tersebut.
Dari keterangan tersangka solar itu berasal dari hasil penggelapan Ardi dan Yusuf, yang tak lain karyawan perusahaan. Aksi itu dilakukan sejak November 2017 hingga Februari 2018. Solar itu disedot dari tangki penampungan perusahaan.
--page
Pengakuan tersangka solar itu tidak dibeli sekaligus. Namun beberapa kali, setelah solar itu diantar Ardi dan Yusuf (berkas terpisah), baru uang diserahkan.
Akibat perbuatannya itu perusahaan harus alami kerugian sekitar Rp 8.855.000. Dalam perkara ini warga asal Magelang, Jawa Tengah yang juga bermukim di perumahan karyawan PT NKU ini dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








