SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur, korban penipuan pembelian solar melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit dengan kerugian sekitar Rp 10 miliar kesal dengan mangkirnya mantan Kepala Cabang Mandiri Antasari Sampit Edwin Gita.

Seyogyanya, Edwin harus hadir sebagai saksi pada persidangan di PN Sampit, Selasa (17/4/2018) untuk terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar yang juga merupakan pegawai Bank Mandiri.

"Bohong surat itu harus sesuai SOP panggilannya. Padahal ketemu saya tadi Edwin. Dua kali di jalan naik mobil. Artinya dia ada di Sampit saja," kata Ramlin,

Menurut Ramlin tidak hadirnya Edwin ini dilakukan secara sengaja. Bahkan dia menduga itu sudah diatur sedemikian rupa, agar kesaksiaannya tidak bersamaan dengan saksi lain. 

Padahal saat ini Edwin bertugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

--page

"Saat ini dia ada di Sampit artinya sengaja tidam hadir. Kan ada apa?," kata Ramlin dengan nada kecewa.

Bahkan secara tegas Ramlin sepakat dengan hakim yang berencana akan membuat penetapan tersangka terhadap Edwin. Karena dinilai sengaja tidak hadir dalam persidangan.

Edwin mangkir dari sidang berdasarkan surat yang dilayangkan kepada hakim yang menilai panggilan JPU tidak sesuai SOP Bank Mandiri. Dalam surat itu disebutkan jika memanggil pegawai bank, dilakukan tujuh hari sebelum persidangan digelar. (NACO/B-11)