BORNEONEWS, Kasongan - Tim Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan menangkap warga Madiun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus tindak pidana penggelapan.
Hal ini berdasarkan rilis Polres Katingan yang diterima borneonews.co.id, Rabu (18/4/2018) pagi ini.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, warga Madiun yang diamankan pihak Polsek Sanaman Mantikei, itu bernama EH (38).
Menurutnya, dasar penangkapan terhadap Eddy , yakni adanya laporan Polisi nomor : LP/ 05/I/2018/ JATIM/ RESTA SDA/ SEK SDT. Tanggal 8 Januari 2018.
Kemudian surat DPO Nomor : DPO/05/ I/ 2018/ reskrim tanggal 8 Januari 2018 ttd KAPOLSEK SEDATI KOMPOL Drs. HARDYANTORO, serta surat permohonan bantuan penangkapan Nomor : B/ 05/IV/ 2018/ reskrim tanggal 17 dan 19 April 2018 dari Polsek Sedati Polresta Sidoarjo.
--page
"Pada pukul 22.20 WIB telah dilakukan penangkapan di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei wilayah hukum Polres Katingan terhadap DPO atas nama Eddy Haryanto bin Suhariyono pelaku TP penggelapan berupa hasil penjualan besi," kata Kapolres Dharma Ginting.
Menurutnya, besi yang digelapkan itu berukuran 8 x 12 sebanyak 700 batang, kemudian ukuran 6 x 12 berjumlah 300 batang, dan 13 x 12 sebanyak 50 batang. Besi-besi tersebut ber-SNI dengan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp74.520.000.
Menurut Kapolres, pelaku penggelapan pada pukul 23.35 Wib dibawa ke Polsek Sanaman Mantikei dan selanjutnya dibawa ke Polres Katingan. Dalam penangkapa ini tidak ada perlawanan terhadap petugas Polri.
Kapolres mengatakan, penyidik Polres Kota Sidoarjo pada Sektor Sedati akan tiba di Kota Palangkaraya dan selanjutnya menuju Polres Katingan pada hari Rabu 18 April 2018 pukul 11.00 Wib hari ini untuk menjemput DPO tersebut. (ABDUL GOFUR/B-5)








