BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 divonis delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pencurian, dengan korban Asan yang tidak lain rekannya sendiri.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir. Setelah mendengar putusan itu, dia mengaku sempat tidak terima. Terdakwa kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Norhajiah dan Burhansyah, dan akhirnya memilih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir diberi waktu oleh hakim apakah terima atau lakukan upaya banding," kata Norhajiah, Rabu (18/4/2018)
Vonis dari majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Marta. Sebelumnya, JPU menuntut dia dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa dianggap terbukti melakukan pidana sebagaimana Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
--page
Terdakwa melakukan perbuatannya bersama ARD alias Don pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka Don sedang duduk dalam rumah neneknya mengajak HR untuk mencuri motor.
Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, Don kembali membahas rencana pencurian itu. Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima ajakan Don. Tak terkecuali, saat Don mengajaknya untuk menghabisi nyawa korban agar aksi itu tidak diketahui.
Malam itu Doni pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara. Sementara HR diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan, dan sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.
Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi dia memberi kode dengan lampu sign. Terdakwa kemudian muncul membacok korban. Korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya.
Don secara membabi buta membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor curian tersebut. (NACO/B-11)








