BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jutaan batang rokok ilegal yang disita Petugas Bea Cukai Pangkalan Bun, 10 April 2018 lalu memiliki merk dan bungkus yang lucu dan unik.
Dalam rilis hasil Operasi Gempur yang digelar di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kamis (19/4/2018), merk dan bungkus rokok ilegal tersebut terlihat merupakan plesetan dari merk rokok terkenal.
"Tiga merk rokok yang berhasil disita adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu New Fel Super, Super Bro Wsing Mild, Lazis Brow. Kemudian satu merk rokok modusnya adalah dilekati pita cukai palsu yaitu Inul Filter Mild," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari saat merilis hasil Operasi Gempur yang digelar di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kamis (19/4/2018).
Jutaan rokok itu dikemas dalam 75 koli bertulis krupuk singkong dan plastik. Nurtanti melanjutkan, dari total 1.536.000 batang rokok illegal senilai Rp1,22 miliar, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,10 miliar.
"Saat ini kami masih terus mendalami untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terhadap barang berupa rokok ilegal tersebut," jelas Nurtanti.
Namun, lanjutnya, bila nanti telah ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas masuknya rokok illegal tersebut ke wilayah tugas Bea Cukai Pangkalan Bun yaitu Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, maka yang bersangkutan diancam hukuman pidana dan denda.
--page
"Hukuman dan denda tersebut tercantum pada pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedagkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








