SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur baik antara masyarakat dengan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan seakan tidak ada habisnya.

Kali ini giliran permasalahan lahan perkebunan di PT SKD, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang jadi bidikan jaksa.

Bahkan Kamis (19//4/2018) beberapa manajemen dari PT Sapta Karya Damai (SKD) tampak hadir di panggil oleh pihak bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terkait masalah tersebut.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intelijen Deddy Yuliansyah Rasid saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut namun menurutnya masih sebatas klarifikasi.

"Ada yang kita klarifikasi, terkait apa masih belum bisa kita publikasikan karena masih dalam ranah intel," tegas Deddy.

--page

Namun dari informasi yang dihimpun pemanggilan manajemen PT SKD itu terkait laporan seorang warga beberapa waktu lalu kalau perusahaan itu menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU).

Dari pihak Kejari Kotim bersama warga, perusahaan dan BPN Kotawaringin Timur sudah turun ke lokasi lahan perkebunan itu melakukan pengukuran di lapangan memastikan kebenaran dari laporan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Kehutanan tersebut.

Seperti diketahui SKD merupakan salah satu perusahaan yang di lapor ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Selain perusahaan itu yang juga sempat dilaporkan atas masalah lahan antara warga dengan PT Mulia Agro Permai (MAP).

Bahkan beberapa waktu lalu pengukuran di lapangan juga sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari penegak hukum, BPN, perusahaan hingga tim dari Pemkab Kotim. (NACO/B-6)