BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Adegan demi adegan diperagakan tersangka Bond (30) warga Desa Babai mulai dari memijat serta membuang korban ke Sungai Barito hingga menyebabkan Unan (60) pedagangan makanan menggunakan kelotok (rombong) meninggal.

Fakta ini terlihat saat aparat Kepolisian Polsek Karau Kuala bersama Polres Barito Selatan menggelar reka ulang atau rekontruksi, Kamis (19/4/2018). 

Dalam rekontruksi ini ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari awalnya yakni niat mencuri uang hingga membunuh dengan cara membuang korban ke Sungai barito. 

Ia mengungkapkan tepat pada adegan ke-15, tersangka memijat perut dan dada hingga korban sempat berteriak kesakitan pada saat itu tersangka sempat memastikan bahwa korban tidak bernafas lagi.

Dan pada adegan ke 2, tersangka membuang korban ke sungai Barito dengan alasan membuang jejak. 

--page

“Rekontruksi ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesesuaian antara fakta di lapangan dengan pengakuan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi,” kata Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmat Tuah mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen.

Rahmat mengatakan hasil reka ulang ini tidak ada penambahan adegan dari hasil pemeriksaan sesuai semua pernyataan tersangka dan beberapa saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut menguatkan hasil pemeriksaan dan kejadian. 

Rekontruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, kejaksaan dan saksi-saksi. Karena nanti dalam proses hukumnya dilakukan oleh kejaksaan.

“Hasil dari rekontruksi ini akan dijadikan bagian dari pada berkas kasus pembunuhan tersebut. Dan tentunya ini akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk secara jelas untuk menuntut perbuatan pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 359, Pasal 362 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. 

Sebelumnya, warga heboh atas penemuan mayat Un (60) pedagang makanan menggunakan kelotok (Rombong) mengapung di Sungai Barito (23/3/2018). 

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban tewas dibunuh oleh tersangka Bon (30) dengan berpura-pura memijat korban. (URIUTU DJAPER/B-6)