SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Terdakwa kasus pembunuhan, M Dianur alias Dian (37) membantah seluruh keterangannya di Berita Acara Aemeriksaan (BAP). Tampaknya, upaya itu dilakukan agar dirinya lepas dari unsur pembunuhan berencananya.

Bantahan itu mengemuka dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (19/4/2018), yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar.

Dalam BAP, dakwaan maupun keterangan para saksi terungkap, terdakwa membunuh adik iparnya itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah Dahlia, Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut 

Dari kediamannya terdakwa menuju ke tempat korban, sambil membawa tombak lalu mendobrak pintu. Lantaran tidak bisa dibuka, dia memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam dan langsung menombak lengan serta punggung korban hingga meninggal dunia.

Usai menghabisi korban, terdakwa menghampirinya dan meminta maaf. Ucapan itu juga dilontarkan ke adik kandungnya Sabariyah, yang tak lain istri korban. Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain lagi.

--page

Namun, dalam persidangan kali ini, terdakwa memutar pernyataannya. Dia menyebut tombak ditemukan di samping rumah korban. "Tombak itu tidak saya bawa dari rumah," tukasnya.

Ia ketempat korban beralasan untuk silaturahim. "Karema pintunya dikunci saya pecahkan kaca jendelanya," katanya terkesan berbelit.

Setelah itu terjadi perkelahian hingga membunuh korban. "Saya datang tidak ada niat untuk membunuh, hanya silaturahim saja," ucapnya.

Bahkan ia menyebut keterangannya di BAP itu tidak benar. Termasuk keterangan saksi yang tidak ia bantah beberapa waktu lalu. 

Dalam dakwaan jaksa, Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (NACO/B-11)